BIRO JASA PAK MIN CIGANJUR
Menerima jasa pengurusan Perpanjangan STNK wilayah DKI Jakarta, Tangerang, Bekasi dan Depok dll. Baik untuk Wajib Pajak Perorangan maupun Wajib Pajak Perusahaan.
Perpanjangan STNK 1 tahunan dan perpanjangan stnk 5 tahunan. Adapun berkas atau data-data yang diperlukan untuk perpanjangan stnk adalah sebagai berikut:
Pemilik Pribadi:
- KTP/SIM Asli.
- STNK Asli.
- BPKB Asli. (tidak mesti asli bisa) foto copy saja pun boleh
- Cek Phisik/ Gesek No.Rangka dan No.Mesin Kendaraan (unt Perpanjangan 5 tahun Ganti stnk & Plat Nopol)
Pemilik Perusahaan:
- Surat Kuasa Perusahaan Bermaterai 6 ribu.
- Foto Copy (SIUP BERLAKU, NPWP & DOMISILI BERLAKU di stempel PT).
- STNK Asli.
- BPKB Asli.
- Cek Phisik/ Gesek No. Rangka dan No.Mesin Kendaraan
(untuk Perpanjangan 5 tahun Ganti STNK & Plat Nopol)
Untuk Proses pengurusan stnk sudah bisa diproses 1 bulan sebelum tanggal jatuh tempo pajak. Persiapkan data-data yang dibutuhkan untuk perpanjangan STNK.
Hubungi:
Biro Jasa Pak Min bisa diantar jemput..
Komentar
Posting Komentar